Pihak Kementerian Komunikasi & Informatika (KOMINFO) memastikan pemblokiran secara bertahap bagi mereka yang belum mendaftarkan kartu prabayar, setelah lewat tanggal 28 Februari 2018. Pemblokiran dilakukan dengan cara memblokir SMS dan tidak bisa melakukan panggilan telepon.
Bagi mereka yang ingin memastikan bahwa kartu prabayar telah terdaftar atau belum, sejumlah penyedia layanan / provider menyediakan cara mereka sendiri untuk mengecek registrasi kartu.
Cara Mengecek Registrasi Kartu Telkomsel, XL, 3, dan Indosat
Di bawah ini merupakan cara cek registrasi kartu prabayar seperti Telkomsel, Xl, 3, dan Indosat, agar kartu lama Anda tidak kena blokir.
1. Telkomsel
Tekan *444#
2. XL Axiata
Tekan *123*4444#
3. Tri (3)
Kirim SMS dengan ketik Status kirim ke 4444
4. Indosat
Tekan *185*5#
Baca juga:
- Cara Mengecek Nomor Telkomsel Simpati Dan AS
- Ganti Password Gmail Secara Berkala Demi Keamanan Akun Anda
Syarat Untuk Registrasi Kartu Prabayar
Anda memerlukan Kartu Keluarga (KK) dan nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk bisa melakukan registrasi ulang kartu prabayar Anda. Sedangkan untuk warga negara asing (WNA), pendaftaran dapat dilakukan melalui gerai operator yang mereka gunakan. Karena itu, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menyarankan WNA untuk pergi ke gerai bila mengalami kesulitan saat registrasi kartu.
Tercatat oleh Kominfo hingga tgl. 26 Februari 2018, bahwa ada lebih dari 285 juta pelanggan seluler yang telah mendaftarkan kartu prabayar mereka.
"Kami berharap pelanggan seluler akan dapat mendaftar sebelum penutupan," kata Ahmad Ramli, direktur jenderal penerapan teknologi informasi dan komunikasi, pada akhir bulan. November 2017.
Selain itu, Kominfo juga menyediakan sebuah layanan khusus untuk memastikan bahwa pengguna NIK tidak digunakan oleh orang lain untuk mendaftarkan kartu prabayar.
Baca juga: